Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masjid, beliau mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, lalu mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi.
Al-Yahud disandarkan kepada Al-Yahudza yaitu anak tertua dari Nabi Ya’kub ‘alaihis salam. Kemudian huruf dzal diganti dengan dal, sebab kata Al-Yahudza termasuk isim ‘ajam (kata serapan dari bahasa asing). Disebutkan juga bahwa dinamakan dengan demikian karena mereka bertaubat dari beribadah kepada anak sapi, sehingga kata haada bermakna taaba. Bentuk jamaknya haadu yang bermakna taabu. Demikian disebutkan oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya. Lihat catatan kaki dalam Fiqh As-Siirah, hlm. 344.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, maka masyarakatnya terdiri dari orang Islam dan Yahudi serta yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menertibkan atau mengatur hubungan antara penduduk Madinah, menjelaskan tanggungjawab dan kewajiban mereka. Kemudian beliau menulis surat yang berkenaan dengan hal ini yang dikenal pada masa itu dengan al-kitaab atau ash-shahifaah. Sedangkan orang-orang sekarang menyebutnya dengan undang-undang atau piagam.
Dr. Akram Dhiya’ Al-Umari menyatakan bahwa piagam ini ditulis pada dua masa yang berbeda, ia menyebutkan, “Sebenarnya piagam itu ada dua. Pertama, berkaitan perjanjian dengan Yahudi ditulis sebelum perang Badar pada permulaan kedatangan beliau di Madinah. Yang kedua, berkaitan dengan sumpah setia kaum Muhajirin dengan Anshar serta merincikan tanggung jawab mereka, yang ditulis setelah perang Badar. Namun sejarahwan menggabungkan kedua perjanjian tersebut.” Lihat As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah, hlm. 320.
Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Baiat Aqabah Kedua
Meskipun demikian, akan dipaparkan poin-poin perjanjian dengan orang Yahudi sebagai berikut.
- Kaum Yahudi dan orang Islam berkewajiban menafkahkan harta untuk peperangan.
- Kaum Yahudi Bani ‘Auf bersama dengan warga yang beriman adalah satu umat. Kedua belah pihak, kaum Yahudi dan kaum muslimin, bebas memeluk agama masing-masing. Demikian pula hanya dengan sekutu dan diri mereka sendiri. Apabila di antara mereka, ada yang melakukan penganiayaan dan dosa dalam hal ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya.
- Yahudi Bani Najar mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf.
- Yahudi Bani Al-Harits mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf.
- Yahudi Bani Sa’adah mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf.
- Yahudi Bani Jusyam mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf.
- Yahudi Bani Aus mendapat perlakuan yang sama dengan Yahudi Bani ‘Auf.
- Bagi Yahudi Bani Tsa’labah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf, kecuali orang yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini. Maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan keluarganya.
- Bagi warga Jafnah, sebagaimana anggota Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Bani Tsa’labah.
- Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Sesungguhnya yang kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
- Pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.
- Kelompok-kelompok keturunan Yahudi berlaku ketentuan sama sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi itu sendiri.
- Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad.
- Tidak boleh dihalangi (menurut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa saja yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
- Kaum Yahudi dan kaum muslimin membiayai pihaknya masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu dengan yang lain dalam menghadapi pihak yang memerangi kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui piagam ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasihat dalam kebaikan, bukan dalam perbuatan dosa.
- Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan sesungguhnya wajib membantu orang yang dizalimi.
- Sesunguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
- Tetangga diperlakukan seperti memperlakukan diri sendiri, tidak memberikan mudarat, dan tidak mengganggu ketenteramannya.
- Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya.
- Bila terjadi sesuatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah ‘azza wa jalla, dan keputusan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
- Sesungguhnya tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka.
- Mereka yang terlibat dalam perjanjian ini harus saling tolong menolong dalam menghadapi musuh yang hendak menyerang Yatsrib.
- Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian tersebut harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama.
- Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya.
- Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
- Sesungguhnya tidak ada yang melanggar perjanjian ini, kecuali dia seorang yang zalim dan jahat. Barangsiapa yang keluar dan menetap di Madinah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang yang berlaku zalim dan jahat. Sesungguhnya Allah akan melindungi orang-orang yang berbuat baik dan menjaga perjanjian ini begitu juga dengan Rasul-Nya.
Poin-pon perjanjian ini selesai dideklarasikan antara orang Yahudi Madinah dengan orang Islam, mereka hidup dalam masyarakat baru di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ada tiga kabilah, yaitu Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah yang tidak menepati perjanjian yang telah mereka sepakati dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka menyerang dan memeranginya sehingga turunlah surah Al-Hasyr yang berkenaan dengan Bani An-Nadhir, surah Al-Ahzab turun pada peristiwa Bani Quraizhah.
Adapun penjelasan secara rinci mengenai mereka akan diterangkan pada serial selanjutnya insya Allah.
Baca Juga:
Referensi:
- As-Sirah An-Nabawiyyah Ash-Shahihah. Cetakan ketujuh, Tahun 1434 H. Syaikh Dr. Akram Dhiya’ Al-‘Umari. Penerbit Obeikan.
- Fiqh As-Sirah. Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.
Darush Sholihin, 2 Syakban 1441 H, 27 Maret 2020
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com